BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Natural Certainty Contracts pada dasarnya adalah kontrak jual beli, dan merupakan kesamaan dalam pembiyayaan antara Ujrah atau ijarah dan murabahah. Kedua pembiyayaan (prinsip jual beli) diatas, yakni ijarah dan murabahah sering digunakan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya dalam melayani produk pembiyayaan.
Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjualbelikan, yakni dalam pembiyayaan murabahah yang menjadi objek transaksi adalah barang, sedangkan dalam pembiyayaan Ujrah atau ijarah adalah barang dan jasa.
Sehingga, dengan ijarah bank syariah dan lembaga keuangan syariah, dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa; karena dalam Ujrah atau ijarah objek transaksinya dapat diambil manfaatnya, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerjanya.
Bentuk pembiyayaan ijarah merupakan salah satu tekhnik pembiyayaan yang dapat memenuhi kebutuhan investor untuk membeli aset hanya dengan membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar.
Jadi, secara umum timbulnya ijarah itu disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan dalam hal keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Penerapan Ujrah/Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (Dalam Perbankan Syariah)
A. PENGERTIAN UJRAH ATAU IJARAH
Al ijarah berasal dari kata al- ajru yang berarti al-‘iwadah yang dalam bahasa indonesia ialah ganti atau Upah.
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda- beda pendapat dalam mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menurut Hanafiyah bahwa ijarah ialah:
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مِنَ اْلعَيْنِ اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
“Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
2. Menurut Malikiyah ijarah ialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ الادَمِىِّ وَبَعْضِ الْمَنْقُوْ لاَنَ
“Nama bagi akad- akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.”
3. Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
4. Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat- syarat.
5. Menurut istilah fiqih, ijarah ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.
Berdasarkan definisi- definisi di atas, dapat kita pahami, bahwa ijarah ialah menukar sesuatu dengan adanya imbalan. Sering kita sebut dengan sewa- menyewa atau upah- mengupah. Jika dalam perbankan, ijarah adalah akad antar bank dengan nasabah untuk menyewa suatu barang/objek sewa bank, dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewakannya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah.
Landasan: fatwa DSN-MUI No.09/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ujrah / ijarah.
Ujrah / Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. (Afzalur Rahman, 1995).
Upah dapat didefinisikan sebagai harga yang dibayarkan pada pekerja atas pelayanannya dalam memproduksi kekayaan. Tenaga kerja seperti halnya faktor produksi lainnya, dibayar dengan suatu imbalan atas jasa-jasanya. Dengan kata lain, upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi. (Afzalur Rahman, 1997).
Upah atau ujrah dapat diklasifikasikan menjadi dua; Pertama, upah yang telah disebutkan (ajrun musamma), Kedua, upah yang sepadan (ajrun mitsli). Upah yang telah disebutkan (ajrun musamma) itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi, sedangkan upah yang sepadan (ajrun mitsli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya sesuai dengan kondisi pekerjaannya (profesi kerja) jika akad ijarahnya telah menyebutkan jasa (manfaat) kerjanya.
Yang menentukan upah tersebut (ajrun mitsli) adalah mereka yang mempunyai keahlian atau kemampuan (skill) untuk menentukan bukan standar yang ditetapkan Negara, juga bukan kebiasaan penduduk suatu Negara, melainkan oleh orang yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja yang hendak diperkirakan upahnya orang yang ahli menentukan besarnya upah ini disebut dengan Khubara’u. (Ismail Yusanto, 2002).
Upah (ujrah) adalah setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang, yang memiliki nilai harta (maal) yaitu setiap sesuau yang dapat dimanfaatkan.
Upah adalah imbalan yang diterima seseorangan atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).
B. DASAR HUKUM IJARAH
a. Al Qur’an
Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS. Al-Baqarah:233)
b. Al Hadits
artinya: “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
c. Al ijma’
Landasan ijmanya adalah kesepakatan seluruh ulama, tidak ada seorang ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, walaupun ada beberapa yang berbeda pendapat, tetapi itu tidak dianggap.
C. RUKUN UJRAH/IJARAH
Mu’jar (barang yang disewakan)
Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
Sighat (ijab dan qabul)
Upah dan manfaat
D. SYARAT IJARAH
Baligh dan berakal
Menyatakan kerelaan untuk melakukan akad Ujrah/ijarah
Manfaat objek diketahui secara sempurna
Objek boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan bisa disewakan
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Upah/sewa dalam akad harus jelas, dan bernilai harta
E. FITUR DAN MEKANISME
a) Hak perusahaan pembiyayaan sebagai pemberi sewa, yaitu memperolah pembayaran sewa dan biaya lainnya dari penyewa, dan mengakhiri akad ijarah dan menarik objek ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b) Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
Menyediakan objek yang disewakan;
Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
Menjamin objek yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c) Hak penyewa, antara lain meliputi:
Menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
Menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
d) Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
Membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
Mengembalikan objek ijarah apabila tidak mampu membayar sewa;
Menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
Tidak menyewakan kembali atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.
F. OBJEK IJARAH
Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
1) Manfaat objek harus dapat dinilai;
2) Manfaat objek harus dapat diserahkan penyewa;
3) Manfaat objek harus bersifat tidak dilarang secara syariah;
4) Manfaat objek dapat di tentukan dengan jelas;
5) Spesifikasi objek harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
G. BERAKHIRNYA AKAD IJARAH
a) Objek hilang atau musnah,
b) Tenggang waktu yang dingsepakati dalam akad ijrah telah berakhir,
c) Wafatnya seorang yang berakad (hanafiah),
d) Apabila ada zur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal (hanafiah). Akan tetapi, uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila objeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir (jumhur ulama).
H. PENGEMBALIAN SEWAAN
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya. Dan jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap (‘iqar), ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahkannya, seperti barang titipan.
I. IJARAH DAN LEASING
Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, sehingga banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa.Akan tetapi walaupun ada persamaan antara ijarah dengan leasing, terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya, antara lain:
Objek
Objek yang disewakan dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, terbatas pada manfaat barang, tidak berlaku untuk manfaat tenaga kerja. Sedangkan objek yang disewakan dalam ijarah bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenag kerja/jasa disebut upah mengupah. Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenga kerja.
Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebih luas daripada leasing.
Metode pembayaran
Dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu yang bersifat not contingen to formance artinya pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
Pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to formance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to formance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah gaji, ijarah sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee.
Pemindahan kepemilikan (Transfer of Title)
Dari aspek perpindahan kepemilikan dalam leasing dikenal dua jenis yaitu operating lease dimana tidak terjadi perpindahan kepemilikan baik di awal maupun diakhir periode sewa dan financial lease. Ijarah sama seperti operating lease yakn itidak ada trasfer of title baik di awal maupun diakhir periode, namun pada akhir sewa dapat dijual barang yang disewakan kepada nasabah, yang dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahia bi al-tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
J. KEWAJIBAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) DAN NASABAH DALAM PEMBIYAYAAN IJARAH
Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa:
o Menyediakan aset yang disewakan
o Menanggung biaya pemeliharaan aset
o Penjamin, apabila terdapat cacat pada aset yang disewakan
o Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
o Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakan sesuai dengan kontrak
o Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (materiil)
Jika aset byang disewakan rusak, bukan karena pelanggaran dan penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tertentu.
K. IJARAH MUNTAHIA BI AL- TAMLIK (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION)
Transaksi yang sering disebut dengan al- ijarah al- muntahia bit-tamlik (IMB) adalah sejenis paerpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
L. BENTUK AL- IJRAH MUNTAHIA BIT- TAMLIK
Al- Ijarah Muntahia bit- Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al- ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al- ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Dalam IMB, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini:
a. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada kahir masa sewa.
b. Pihak yang mnyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Adapun bentuk alih kepemilikan IMB antara lain:
a) Hibah di akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan kepada penyewa.
b) Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
c) Harga yang equivalent dalam periode sewa, yaitu ketika membeli aset dalam periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga equivalent.
d) Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.
M. APLIKASI DALAM PERBANKAN
Bank- bank Islam yang mengoperasikan produk al –ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya, bank- bank tersebut lebih banyak menggunakan al- ijarah al- muntahia bit- tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
N. MANFAAT DAN RISIKO YANG HARUS DIANTISIPASI
Manfaat dari transaksi al- ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam al- ijarah adalah sebagai berikut:
a. Default; nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja.
b. Rusak; aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bartambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaaan harus dilakukan oleh bank.
c. Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membali aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mempertahankan upah pada suatu standar yang wajar, islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam mobilitas tenaga kerja. Mereka bebas bergerak untuk mencari penghidupan di bagian mana saja di dalam negara atau tempat tinggal di suatu daerah. Tidak pembatasan sama sekali terhadap perpindahan seseorang dari satu daerah ke daerah yang lain guna mencari upah yang lebih tinggi.
Metode yang dianjurkan oleh islam dalam menentukan standar upah diseluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan yang sesuai. Sebagai hasilnya, kekuatan tenaga kerja didistribusikan ke seluruh bidang bidang pekerjaan dan ke seluruh pelosok daerah sesuai dengan proporsi yang dikehendaki, dan jarang terjadi suatu kelebihan atau kekurangan tenaga kerja di mana-mana.
B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami mohon ma’af sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
M.A.Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1993.
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, penerjemah , Soeroyo Nastangin. Jakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Sabiq, Sayid, Fikih Sunnah 13 cetakan pertamaBandung, PT. Alma’arif 1987.
Ya’qub Hamzah. DR, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi), Cet II, Bandung : CV. Diponegoro, 1992.
Yusanto, M.I dan M.K. Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islam, Cet I, Jakarta : Gema Insani Press, 2002.
Zuhaili, Wahbah. DR, Fiqh Muamalat Perbankan Syariah, penerjemah DR. Setiawan Budi Utomo, BMI, 1999.
Wednesday, 20 July 2016
MAKALAH TENTANG UJRAH
Diposkan oleh
channel dunia
di
23:24:00
Related : MAKALAH TENTANG UJRAH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment