TENTANG
MUSYARAKAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, tuhan semesta alam, yang mana pada kesempatan ini masih diberikan-Nya kenikmatan sehat lahir dan batin sehingga pemaklah dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul : “Musyarakah”.
Solawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia pilihan, pembawa risalah islam yaitu Nabi Muhamad SAW. Besrta para keluarga, sahabat dan kita semua pengikutnya.
Penulis sadari bahwa dalam maklah ini masih terdapat banyak kekurangan, kekeliruan ataupun kesalah. Maka dari itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sanagat kami harapkan sebagai perbaikan makalah ini dimasa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya, dan bagi pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………
DAFTAR ISI ……….............................................................................
BAB I PENDAHULAUN
Latar Belakang Masalah ………………………………………………..
Rumusan Masalah ………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Musyarakah …………………………………………………
Dasar Hukum Musyarakah ………………………………………………
Jenis Jenis Musyarakah …………………………………………………
Rukun dan Syarat Musyarakah …………………………………………
Ketentuan Ketentuan yang Terkait Musyarakah ………………………..
Berakhirnya Musyarakah ……………………………………………….
Aplikasi dalam Perbankan …………………………………………….
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ……………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang Masalah
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang sudah menjadi sunnatullah.
Konsep Bagi hasil, dalam menghadapi ketidakpastian merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi Islam, yang dianggap dapat mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar dalam perekonomian Islam. Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu kegiatan usaha dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat memberatkan salah satu pihak yang berusaha, sehingga melanggar aspek keadilan.
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam oleh para teoritisi Perbanklan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua konsep hukum :Mudharabah atau yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS). Apakah konsep teoritisi yang ditawarkan dengan system Mudharabah dalam literatur fiqih dapat diaplikasikan secara murni dalam tingkat realitas?. Makalah ini hendak mencermati bagaimana konsep Mudharabah itu dikembangkan dan seperti apa itu Musyarakah itu.
I. 2 Rumusan Masalah
Apa itu musyarakah?
Bagaimana rukun dan Syarat serta Penerapan Musyarakah?
Bagaimana Ketentuan Ketentuan yang Terdapat Dalam Musyarakah?
Dan Bagaimana Penerapan Musyarakah itu?
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 Pengertian
Musyarakah atau di kenal dengan sebutan syirkah secara bahasan berarti pencampuran (Ikhtilath) yaitu suatu pencampuran atara satu dengan yang lainya.
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sutu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nasabah yang di sepakati dan resiko akan ditanggu sesuai dengan porsi kerjasama.
Menurut Dewan syriah Nasional, Musyarakah itu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih suatu usaha tertentu, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedang menurut Bank Indonesia adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal unruk membiayai suatu jenis usah halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nasabah yang telah disepakati.
II. 2 Dasar hukum
Al Qur’an
Maka mereka bersyarikat pada sepertiga (QS. An Nisa :12) Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang orang bersyarikat sebaigian mereka berbuat zhalim kepada sebagian lainya, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal salih (QS. Shad :28)
b. Al hadits
Dari abu hurairah, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainya” (H.R. Abu Dawud no. 2936, Dala kitab Al-Buyu dan Hakim).
Ijma
Ibnu Qudama dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “kaum muslimin telah berkonsensur terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”
II. 3 Jenis Musyarakah
Para ulama fiqh membagi sirkah kedalam dua bentuk, yaitu Sirkah Al Amlak (Perserikatan dalam pemilikan) dan Syirkah al-‘uqud (Perserikatan berdasarkan perjanjian) syirkah Al amak yaitu, kepemilikan harta secara bersama (dua orang atau lebih) tanpa di perjanjikan terlebih dahulu menjadi hak bersama atau terjadi secara otomatis. Dalam syirkah amlak ini sebuah asset dan keuntungan di hasilkan menjadi milik bersama yang berserikat/berkongsi.
Syirkah kedua adalah sirkah al –‘uqud, yaitu perkongsian/ Persekutuan yang terbentuk karena adanya ikatan perjanjian diantara pihak yang masing masing sepakat untuk memberikan kontribusi sesua dengan posisinya dan sepakat pula untuk berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah al – ‘uqud ini di klasifikasikan kedalam bentuk syirkah: al – ‘inan, al – mufawadhah, al ‘amal, al – Wujuh, dan al Mudharobah. Para ulama berbeda pendapat tentang al mudharobah, ada yang menilai masuk kedalam kategori al – Musyarokah dan ada yang menilai berdiri sendiri penjelasan masing – masing jenis tersebut adalah sebagai berikut.
Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama.Syirkah al –‘Inan, yakni kerjasama atau pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama. Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau pencampuran tenaga atau profesionalisme anatar dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Syirkah al – mudharobah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
II. 4 Rukun dan Syarat Musyarakah
Rukun
Rukun merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam suatu transaksi (necessary condition), begitu pula pada transaksi yang terjadi pada kerja sama bagi hasil al-Musyarakah. Pada umumnya, rukun dalam muamalah iqtishadiyah(muamalah dalam bidang ekonomi) ada tiga yaitu :
Pelaku, bisa berupa penjual dan pembeli (dalam kad jual beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha (dalam akad al-Musyarakah).
Objek, dari semua akad diatas dapat berupa uang, barang atau jasa. Tanpa objek transaksi, mustahil transakasi akan tercipta.
Ijab-kabul, adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransakasi.
Syarat
Syarat adalah sesuatu yang keberadaanya melengkapi rukun (sufficient condition). Bila rukun dipenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid (rusak). Demikian menurut mazhab hanafi. Seperti syarat berikut: Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak secara hukum terhadap objek perserikatan itu dengan izin pihak lain, dianggab sebagai seluruh wakil pihak yang berserikat. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah. Presentase pembagian keuntungan untuk masin-masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad. Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain. Modal, harga barang dan jasa harus jelas.
Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
II. 5 KETENTUAN-KETENTUAN YANG TERKAIT
Ketentuan umum pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek muyarakah. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan konstribusi modal.
Proyek yang dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
II. 6 BERAKHIRNYA MUSYARAKAH
Berakhirnya kerja sama bagi hasil al-Musyarakah apabila dalam transaksi tersebut terdapat kemungkinan, menjadi haram atau akadnya yang tidak sah, serta pemilik modal atau pelaksana usaha yang melakukan tindakan seperti factor-faktor berikut ini: Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung akad 2. Contohnya A menjual barang X seharga Rp. 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp. 100 juta. Dalam terminology fiqih, kasus diatas disebut bai’al’inah.dan hal ini haram untuk dilakukan. Two in one, adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminology fiqih, kejadian ini disebutshafqatain fi al-shafqah. Two in one terjadi apabila, objek sama, pelaku sama, dan jangka waktu sama. Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya. Memberi pinjaman kepada pihak lain. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
Salah satu pihak menarik diri dari perserikatan, krena menurut pakar fiqh, akad perserikatan itu tidak bersikat mengikat, dalam artian tidak boleh dibatalkan. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia. Salah satu pihak yang berserikat menjadi tidak cakap hukum (seperti gila yang sulit disembuhkan).
Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan negeri muslim; karena orang seperti ini dianggap telah wafat
II. 7 APLIKASI DALAM PERBANKAN
Pembiayaan Proyek
Al- Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati untuk Bank.
Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al- musyarakah di terapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan jangka waktu tertentu dan setelah dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
BAB III
PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
Kesimpulannya adalah Al Musyarakah (partnership) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
III. 2 Saran
Demikian makalah ini dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!
DAFTAR PUSTAKA
Antonio.syafii. Dari Teori ke Praktik. Gema Insani. 2012
Monday, 11 July 2016
MAKALAH MUSYARAKAH
Diposkan oleh
channel dunia
di
08:12:00
Related : MAKALAH MUSYARAKAH
Kebiasaan Buruk Yang Menyebabkan Wajah Terlihat Tua Di Usia Muda Kebiasaan buruk yang sering kita anggap hal yang sepele terkadang membuat kita mengabaikan kesehatan tubuh, seperti makan dan minuman yang banyak menyebabkan efek s ...
DEKLARASI MOSCOW. RUSSIA - IRAN - TURKI DEKLARASI MOSCOW. RUSSIA - IR ...
7 SUNNAH NABI SAW SETIAP HARICerdasnya orang yg beriman adalah, dia yang mampu mengolah hidupnya yang sesaat dan yang sekejap untuk hidup yang panjang. Hidup bukan untuk hidup, tetapi hidup untuk Ya ...
Perbedaan Stretchmark Dan Selulit Stretchmark merupakan kondisi dimana rusaknya lapisan kedua pada epidermis dan tidak ada hubungannya dengan lemak di tubuh. Selulit adalah suatu kondisi dimana l ...
KISAH GAGAK (GHURAB) Seorang ulama dari Suriah bercerita tentang do'a yang selalu ia lantunkan. Ia selalu mengucapkan do'a seperti berikut ini. ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺭﺯُﻗﻨَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺮﺯُﻕُ ﺍﻟﺒُﻐَﺎﺙََ ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment